Hukum

VIRAL VIDEO PENGEROYOKAN DI MEDIA SOSIAL, 6 TERSANGKA DIAMANKAN

Viral video aksi pengeroyokan oleh pengendara motor yang sedang konvoi terhadap laki-laki dan perempuan, Minggu (21/01/2024) di jalan raya Dsn. Morosemo, Ds. Sumberagung, Kec. Plumpang.

Kejadian bermula dari kesalahpahaman ketika rombongan arak-arakan pulang dari pengajian dan berpapasan dengan korban. Diduga korban awalnya tidak mau minggir lalu ditabrak, dipukul, diinjak dan ditendang.

Enam tersangka yang diamankan diantaranya ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22) serta satu anak di bawah umur. Sebagai info, MA (21) sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama namun saat itu masih di bawah umur sehingga diversi.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala, leher punggung dan kaki. Sementara tersangka dikenai pasal pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Back to top button