Hukum

BERBEKAL SENDOK, PRIA INI CONGKEL JENDELA DAN CURI 3 SET KOMPUTER DI PUSKESMAS

AW (31) pelaku pencurian 3 set komputer di Puskesmas Sumurgung, Kecamatan Palang diamankan.

Kasat Reskrim, AKP Rianto, A.H., M.H., mengatakan, AW memasuki Puskesmas dengan memanjat pagar lalu masuk ke ruangan dengan cara mencongkel jendela dengan sendok.

Atas aksinya, AW dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Back to top button