Pemerintahan
PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH DI KABUPATEN TUBAN

Halo, lur! Siapa yang umurnya masih di bawah 19 tahun tapi udah pengen nikah? Nah, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 batas usia yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi kedua pasangan, maka yang berusia di bawah itu harus mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Tuban. Persyaratannya dispensasi yang harus dipenuhi ada di slide 2 ya!
Tapi meskipun sudah mengajukan dispensasi, nantinya tidak semua pengajuan akan diterima, jadi kalian harus legowo.