KPUD TUBAN TERIMA PENGAJUAN PERUBAHAN BAKAL CALON ANGGOTAN DPRD TUBAN

Sejak 6-11 Agustus, KPU Tuban menerima pengajuan perubahan bakal calon anggota DPRD Tuban dari parpol peserta Pemilu 2024. Pada tanggal tersebut parpol dapat memperbaiki bakal calonnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Pihak KPU Tuban, Nur Hakim menyatakan, selanjutnya pada 14-15 Agustus tahap verifikasi administrasi bakal calon, 16-17 Agustus pencermatan dan penyusunan bakal calon, kemudian 18 Agustus adalah penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara).
Dan tanggal 19-23 Agustus akan diumumkan nama-nama DCS tersebut, sehingga masyarakat dapat memantau DCS dari masing-masing Dapil. Pada tahap itu pula, masyarakat dapat memberikan masukan/tanggapan pada KPU Tuban terkait DCS yang diumumkan.
Src: https://tubankab.go.id/entry/kpud-tuban-terima-pengajuan-perubahan-bakal-calon-anggota-dprd