Hukum

KEJAKSAAN NEGERI TUBAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN, BLENDER SABU HINGGA GANJA

Senin (7/8/2023), Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari setempat.

Adapun yang dimusnahkan meliputi sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir, pil tramadol 70 butir, dan 5 ponsel.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digerus dalam mesin blender, dibakar dan ditumbuk.

Back to top button